Diringkus Polisi, Begal Payudara Ini Mengaku Beraksi di Belasan TKP 

0
222
Begal payudara
Begal payudara yang berhasil diamankan Polsek Denpasar Selatan. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (12/3), berhasil mengamankan I Kadek Wiraswarnata (21), pelaku pelecehan seksual yakni begal payudara. Dari hasil interogasi, pelaku ternyata telah beraksi di belasan TKP. 

Kasus ini berhasil diungkap setelah para korban melapor ke polisi. Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastika KP, S.I.K., M.H., mengungkapkan, kejadiannya berlangsung di Jalan By-pass Ngurah Rai sebelum simpang Bet Ngandang, Sanur pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita. Korbannya adalah tiga perempuan masing-masing bernama Ni Kadek Intan (24), Komang Rahayu (24) dan Kadek Tirtawati (25). 

Baca Juga:   Pemkot Denpasar Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge University Press And Assessment

Kronologisnya, saat itu para korban berangkat kerja dan saat di persimpangan jalan menuju By-pass Ngurah Rai mereka saling bertemu karena bekerja di tempat yang sama. Mereka pun jalan beriringan. Sesampainya di dekat ATM Bank BNI Sanur Kaja, Komang Rahayu dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam. Tiba-tiba, pelaku langsung meremas payudara dan pantat korban. Kadek Intan dan 

Kadek Tirtawati juga mendapat perlakuan tak senonoh tersebut. Usai melakukan aksinya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu melaju lebih kencang ke arah selatan. 

Atas kejadian tersebut, para korban langsung melapor ke Polsek Densel. Mereka mengalami trauma karena pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. 

Baca Juga:   Petenis Muda Bali dan NTB Siap Adu Prestasi di Bupati Badung Cup 2025

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Densel yang dipimpin Panit II Unit Reskrim Polsek Densel Ipda I Wayan Sudarsana melakukan olah TKP. Berawal informasi bahwa terduga pelaku tinggal di sekitar Jalan Batur Sari Sanur. Setelah melakukan penyelidikan di seputar kawasan tersebut, petugas mendapatkan informasi jika pelaku tinggal di Jalan Batur Sari No. 48 Sanur Kauh, Densel. Saat dicek, ternyata benar  pelaku  kos di alamat tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Densel untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pelecehan seksual di 17 TKP. Rinciannya, di seputar Jalan Raya Batubulan, Gianyar, sebanyak 6 kali dan sebanyak 11 kali di wilayah Denpasar yakni di sekitar Jalan By-pass I.B. Mantra, Jalan By-pass Ngurah Rai dan Suwung Kauh. Pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 Wita sampai 05.30 Wita. 

Baca Juga:   Potensi Transaksi BBTF 2025 Ditaksir Rp7,84 Triliun

Perbuatan tercela itu dilakukan atas dorongan seksual pelaku. Ia merasa ada kepuasan tersendiri dengan melakukan hal tersebut. Terkait kasus ini, pelaku dan barang bukti yang salah satunya sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. (BC17) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini