Akses Jalan Warga Dipagari GWK, Pemkab Badung Tegaskan Status Jalan Milik Kabupaten

0
224
Pagar GWK
Pagar beton yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Ungasan, Kuta Selatan. (ist)

balibercerita.com –
Penutupan akses jalan menuju rumah warga di Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park memunculkan polemik. Persoalan ini sebelumnya mengemuka dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Bali, ketika perwakilan masyarakat menyampaikan keluhan terkait jalan yang dipagari pihak GWK.

Di balik polemik tersebut, muncul fakta baru bahwa jalan yang dipagari itu sejatinya telah dihibahkan PT Garuda Adi Matra kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan berstatus sebagai jalan kabupaten. Hal ini tertuang dalam surat Dinas PUPR Badung nomor 620/7250/PUPR tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ida Bagus Surya Suamba saat masih menjabat Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga:   Jembatan Luwus–Petang Putus, Pemkab Tabanan Pastikan Perbaikan Dilakukan Tahun Ini

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Badung nomor 1389/0415/HK/2023, jalan yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur GWK merupakan jalan kabupaten (K1) dengan ruas nomor 1081 bernama Sp.3 BKR Bali Cliff–GWK. Namun, hibah tersebut hanya mencakup jalan, sedangkan status badan jalan masih belum jelas.

Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba membenarkan bahwa jalan yang dipagari memang Jalan Lingkar Timur GWK yang kini berstatus jalan kabupaten. “Ya itu jalan yang dikeluhkan masyarakat, jalan itu memang di wilayah Ungasan,” ujar Surya Suamba, Kamis (25/9).

Ia menegaskan, seharusnya jalan itu tidak boleh dipagari. Namun, ia menjelaskan lahan yang dipagari memang masih dimiliki pihak GWK.

Baca Juga:   23 Tahun Tragedi Bom Bali, Doa Damai Menggema di Ground Zero Kuta

“Cuma memang di areal pagar itu tanahnya dia (GWK). Dia masih punya lahan seperti green belt itu lebarnya tidak lebih dari 1 meter, sekitar 80 cm, memanjang sepanjang jalan, itu yang dipagari,” ungkapnya.

Surya Suamba menambahkan, sebelumnya area tersebut hanya ditanami tumbuhan sebelum akhirnya berubah menjadi tembok beton. Ia pun meminta Bagian Hukum Setda Badung bersama BPKAD untuk melakukan kajian, serta menunggu hasil pengkajian BPN.

“Saya minta Bagian Hukum mengkaji dengan Aset (BPKAD). BPN juga sedang mengkaji saat ini,” paparnya.

Baca Juga:   Warga Keluhkan Pembuangan Sampah di Tukad Mati, Satpol PP Denpasar Pasang Spanduk Larangan

Pemkab Badung, lanjutnya, akan segera mencari solusi bersama terkait persoalan ini. “Ini akan dicarikan solusi terbaik bersama-sama. Namanya kita hidup berdampingan, pengusaha, masyarakat, dan pemerintah yang mengayomi bersama,” imbuhnya.

Lakukan Pengecekan

Secara terpisah, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait penutupan akses jalan tersebut. Ia menegaskan penyelesaian masalah akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita coba lihat, pelajari dulu kenapa bisa seperti itu, apa dasarnya. Karena kita ini kan negara hukum. Kita tidak bisa serta merta, begitu melihat dan langsung memvonis. Hari ini saya koordinasi dengan perangkat daerah dulu,” ungkapnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini