balibercerita.com –
Pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Bali terus terungkap. Dalam kurun waktu 13–23 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal. Tujuh diantaranya menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran sektor pariwisata, sedangkan lima lainnya melanggar batas waktu tinggal atau overstay.
Dari lima kasus overstay tersebut, satu WNA asal Ukraina berinisial VV tercatat menjadi pelanggar dengan masa tinggal terlama yakni mencapai 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun. Sementara itu, empat WNA lainnya berasal dari Maroko, Tanzania, dan Amerika Serikat dengan masa overstay antara 156 hingga 248 hari.
Adapun tujuh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal diketahui melakukan aktivitas pemasaran perjalanan wisata dan akomodasi di Bali. Dua diantaranya, OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), yang tidak sesuai dengan aktivitas tersebut. OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026.
Pelanggaran lainnya melibatkan tiga WNA yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan visa on arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang izin tinggal terbatas (itas) remote worker. Ketiganya kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Sementara itu, VG asal Armenia pemegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang itas remote worker diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali terus diperketat. Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” kata Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diharapkan memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi melindungi kepentingan nasional, menjaga ketertiban, serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif. (BC5)
















