Beranda Hukum 21 WNA Diduga Operasikan Situs Judol di Kuta, Imigrasi Sita Puluhan Perangkat...

21 WNA Diduga Operasikan Situs Judol di Kuta, Imigrasi Sita Puluhan Perangkat Elektronik

0
Judol di Kuta
Petugas imigrasi saat melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat WNA mengoperasikan situs judol. (ist)

balibercerita.com –
Praktik operasional judi online (judol) jaringan internasional diduga berlangsung di sebuah kawasan perumahan di Kabupaten Badung. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi Indonesia di Perumahan Harvestland Residence Kuta pada Kamis (29/10).

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas sebagai operator situs judi online macaujc.com. Pengungkapan kasus ini sekaligus menemukan puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pengamanan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari terhadap aktivitas para WNA. Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 Wita dengan menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi kegiatan.

Baca Juga:   Kajati Bali Berbagi Perspektif Hukum Pidana Baru dalam Kuliah Tamu di Undiksha

Sebelum memasuki kedua rumah tersebut, petugas berkoordinasi dengan keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat. Dari rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Sementara, di rumah kedua ditemukan 12 WNA asal Myanmar dan seorang WNA asal RRT.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik, terdiri dari 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Baca Juga:   Optimalisasi Aplikasi Cakrawasi, Perkuat Sinergi Desa Adat dan Kepolisian Jaga Kamtibmas di Kawasan Pariwisata Bali

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut menggunakan dokumen keimigrasian yang berbeda. Sebagian tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, sedangkan lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (itas) remote worker.

Aktivitas yang mereka jalankan diduga berkaitan dengan operasional situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan transaksi keuangan, jaringan tersebut terindikasi memanfaatkan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.”Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” tegasnya.

Baca Juga:   Kejati Bali Dukung Pengungkapan Ekspor Ilegal Emas, Ingatkan Dampaknya ke Perekonomian Negara

Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas jaringan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan para WNA. (BC5)