Satpol PP Badung Panggil Pemilik Bangunan di Subak Munggu, Empat Orang Tak Bisa Tunjukkan Izin

0
5
Bangunan di Subak Munggu
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu. (ist)

balibercerita.com –
Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan yang berada di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (7/9). Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Dari tujuh pemilik yang dipanggil, baru empat orang yang memenuhi panggilan. Saat dimintai klarifikasi, keempatnya disebut belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun nomor induk berusaha (NIB).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari pengecekan lapangan yang dilakukan petugas pada Jumat (4/9). Setelah menemukan tujuh objek bangunan, pemiliknya kemudian dipanggil ke kantor Satpol PP Badung untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga:   DPRD Badung Apresiasi Gerak Cepat PUPR Benahi Akses Pantai Bingin

“Dari tujuh, sampai saat ini sudah empat yang hadir. Setelah kami periksa, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan, baik PBG maupun NIB,” ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi.

Untuk tahap awal, Satpol PP Badung masih menerapkan langkah administratif terhadap para pemilik bangunan. Mereka diminta membuat surat pernyataan yang memuat pengakuan atas pelanggaran sekaligus kesanggupan untuk menghentikan kegiatan pembangunan.

Apabila surat pernyataan tersebut tidak dijalankan, proses penertiban akan dilanjutkan secara bertahap. Satpol PP Badung akan memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3.

Gus Ratu menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Perbup Badung Nomor 43. Setelah surat pernyataan dibuat, terdapat masa 15 hari sebelum dilakukan kajian untuk penerbitan SP 1. Selanjutnya, masing-masing tahapan dari SP 1 ke SP 2 dan SP 2 ke SP 3 diberikan tenggat tujuh hari.

Baca Juga:   Pemerintah Ubah Syarat Indikator PPKM Level 1 dan 2

Tahapan penertiban tidak berhenti setelah pemberian SP 3. Satpol PP Badung masih akan melanjutkan dengan surat perjanjian serta teguran pertama hingga ketiga. Setiap tahapan teguran tersebut juga memiliki tenggat waktu tujuh hari.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan, Satpol PP Badung akan menyusun telaahan staf yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati Badung. Menurut Gus Ratu, tindakan penyegelan ataupun pembongkaran tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:   Mulai 23 September, Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai Naik

Ia menambahkan, keberadaan bangunan tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di kawasan yang termasuk lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kendati demikian, sebagian lahan masih memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama masyarakat.

Satpol PP Badung memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar tujuh objek yang telah dipanggil. Pemantauan akan kembali dilakukan untuk mengidentifikasi bangunan lain di kawasan tersebut sebelum langkah penindakan berikutnya diterapkan.

“Kami juga memastikan pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap tujuh objek tersebut. Penindakan akan dilakukan secara bertahap setelah tim kembali melakukan observasi terhadap bangunan lainnya di kawasan tersebut,” jelasnya. (BC9)