Lahan Warga Jadi RTH, Pemkab Badung Kaji Skema Insentif Pajak

0
4
RTH
I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyiapkan langkah untuk menjaga keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) agar tetap terlindungi di tengah kebutuhan pembangunan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah memberikan insentif kepada pemilik lahan, termasuk melalui kebijakan perpajakan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penataan ruang dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, lahan yang masuk dalam kawasan hijau tetap terjaga tanpa mengabaikan kesejahteraan pemiliknya.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pemerintah daerah tidak berencana menambah kawasan hijau secara berlebihan. Fokus saat ini lebih diarahkan pada perlindungan terhadap RTH dan LP2B yang telah ditetapkan. “Saya berharap kepada, ya pemilik lahan yang yang ditetapkan menjadi RTH ini harus menyadari juga bagaimanapun juga ini perlu kita ruang terbuka hijau,” ujar Adi Arnawa.

Baca Juga:   Staf BPBD Tabanan Dilatih Publikasi Data Kebencanaan

Di sisi lain, ia menyadari terdapat konsekuensi bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan RTH. Sebab, pemilik lahan memiliki keterbatasan dalam memanfaatkan lahannya untuk pembangunan. Karena itu, Pemkab Badung tengah memikirkan bentuk manfaat tambahan yang dapat diberikan kepada pemilik lahan.

“Apakah dalam bentuk disinsentif atau bagaimana nantinya saya akan coba ya, satu yang sudah kita berikan kebijakan, kan kita memberikan pembebasan pajak (pajak bumi dan bangunan),” paparnya.

Baca Juga:   Imigrasi Ngurah Rai Sosialisasikan Aplikasi All Indonesia dan e-VOA

Selain pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pemerintah juga telah membantu memberikan kepastian pasar bagi hasil pertanian masyarakat. Produk hasil panen dari pemilik lahan tersebut dapat diserap pemerintah melalui Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana.

Kendati demikian, bupati asal Pecatu tersebut menilai masih diperlukan skema tambahan agar pemilik lahan yang ditetapkan sebagai RTH tetap memperoleh manfaat secara ekonomi. “Mungkin yang lain nanti, atau mungkin yang lain nanti. Coba kita akan buat formulasi nanti sambil berjalanlah ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Bupati Adi Arnawa Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

Menurut Adi Arnawa, formulasi kebijakan tersebut tidak akan dibuat secara sepihak. Pemkab Badung akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk menentukan bentuk insentif yang tepat, termasuk kemungkinan membahasnya bersama DPRD Badung.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tetap menjaga fungsi kawasan hijau sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki lahan di dalam kawasan RTH. “Nah inilah yang saya mungkin perlu kaji, rancang bersama nanti dengan dewan nanti,” imbuhnya. (BC9)