balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai mempertimbangkan alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis melalui skema obligasi daerah. Opsi tersebut tengah dikaji karena pembangunan infrastruktur dinilai dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, penerapannya tidak dapat dilakukan begitu saja karena perlu terlebih dahulu menentukan jenis kegiatan yang tepat untuk dibiayai melalui skema tersebut.
“Itu sangat menguntungkan diambil dari obligasi daerah. Karena untuk percepatan pembangunan infrastruktur terutama, memang kalau kita mengandalkan dari PAD saja kan butuh waktu yang lama,” ujar Surya Suamba, Minggu (9/8).
Menurutnya, Pemkab Badung selama ini telah memanfaatkan skema pinjaman untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sementara, obligasi daerah akan dikaji secara khusus lantaran mekanisme pembiayaannya lebih kompleks dibandingkan pinjaman biasa.
Ia menilai, pembangunan infrastruktur yang bersifat produktif berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Terlebih, Badung memiliki sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber utama PAD. “Dengan pembangunan infrastruktur, tentunya pendapatan kita akan meningkat, dengan adanya pelayanan yang lebih lancar di kawasan pariwisata,” paparnya.
Surya Suamba mengatakan, kajian tersebut nantinya akan menentukan proyek atau kegiatan yang dinilai layak dibiayai melalui penerbitan obligasi daerah. Untuk itu, dirinya telah mendapat penugasan dari Bupati Badung untuk membentuk tim yang akan menyusun kajian tersebut. “Nah, itu yang lagi sedang kami mendapat penugasan untuk membuat kajian terlebih dahulu,” terang mantan Kadis PUPR Badung tersebut.
Ia menjelaskan, mekanisme obligasi daerah memiliki perbedaan dengan pinjaman yang diperoleh pemerintah dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya. Jika nantinya diterapkan, surat utang yang diterbitkan Pemkab Badung dapat dibeli oleh masyarakat atau pihak lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembeli obligasi tersebut nantinya akan memperoleh imbal hasil berupa bunga sesuai ketentuan yang ditetapkan. Skema ini dinilai dapat menjadi salah satu alternatif investasi bagi masyarakat. “Jadi siapa saja itu nanti kalau itu bisa membeli satu kertas obligasi dengan bunga sekian. Nah, sehingga dia menjadi, menarik ibaratnya masyarakat daripada menaruh di deposito,” jelasnya. (BC9)


















