Kelurahan Kuta Larang Penempatan Sampah di Trotoar, Warga dan Pelaku Usaha Diminta Disiplin

0
18
Lurah Kuta bersama Sekcam Kuta saat memberikan bantuan kepada petugas DLHK Badung. (ist)

balibercerita.com –
Kelurahan Kuta yang mewilayahi 13 banjar di Desa Adat Kuta mulai Selasa (5/5), resmi memberlakukan larangan penempatan sampah di atas trotoar maupun pinggir jalan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah munculnya tumpukan sampah liar akibat pembuangan tidak terpilah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Tidak hanya warga lokal, tetapi juga pelaku usaha dan pendatang yang beraktivitas di kawasan Kuta wajib mematuhi aturan tersebut. Kebijakan ini juga ditegaskan untuk menghindari anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan kebersihan.

Baca Juga:   DPD KNPI Bali Akan Gelar Musda XIV 

Sebagai bentuk penegasan, Kelurahan Kuta menyatakan bahwa sampah yang masih ditempatkan di trotoar atau pinggir jalan tidak akan diangkut oleh truk DLHK Badung. Lurah Kuta, Putu Dedik Adi Ardiana mengimbau masyarakat agar membuang sampah ke titik-titik yang telah ditentukan, seperti di Kantor Kelurahan Kuta, depan Pasar Seni Kuta, serta Banjar Pelasa.

Baca Juga:   Waspadai Investasi dan Pinjaman Online Ilegal 

Ia menekankan, sampah yang dibuang harus sudah dalam kondisi terpilah dan mengikuti jadwal pengangkutan. “Kami juga akan mengupayakan penambahan titik pembuangan untuk menjangkau seluruh 13 lingkungan di Kelurahan Kuta,” ujar Dedik.

Baca Juga:   Nyepi, Desa Adat Kuta Fokuskan Pengawasan Saat Malam Hari

Ia mengingatkan, menjaga kebersihan kawasan Kuta sebagai destinasi pariwisata merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran dalam memilah sampah serta kepatuhan terhadap jadwal dan aturan dinilai penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat. (BC5)