balibercerita.com –
Penertiban ojek online (ojol) yang mangkal di kawasan Jalan Raya Pantai Kuta terus digencarkan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta menilai, aktivitas ngetem di ruang publik tersebut sudah melewati batas dan mengganggu kenyamanan kawasan wisata. Fokus penertiban berada di depan Hard Rock Cafe Bali, titik yang selama ini kerap dipadati ojol meski telah dilengkapi rambu larangan parkir.
Ketua LPM Kuta, I Putu Adnyana menyebut pelanggaran terjadi secara berulang dan cenderung diabaikan. “Sudah sering diingatkan, tapi tetap saja kembali. Ini yang membuat kami harus bertindak lebih tegas,” ujarnya, Minggu (19/4).
Tak hanya memberi imbauan, petugas di lapangan kini mulai menerapkan sanksi langsung bagi pelanggar, termasuk pengempesan ban kendaraan. Langkah ini diambil untuk menimbulkan efek jera sekaligus menegaskan bahwa aturan tidak bisa terus dilanggar.
Menurut Adnyana, praktik ojol mangkal di lokasi tersebut sudah berlangsung lama dan berlangsung seperti “kucing-kucingan”. Saat petugas tidak berjaga, para pengemudi kembali memenuhi trotoar hingga area sempadan jalan. Padahal, area tersebut sejatinya merupakan drop zone bagi pedagang pantai untuk bongkar muat barang, bukan untuk parkir apalagi menunggu penumpang. “Kalau ruang itu dipakai parkir, dampaknya langsung ke kemacetan dan kenyamanan pengunjung,” jelasnya.
Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi ini juga memicu keluhan wisatawan. Kawasan yang seharusnya tertib justru terlihat semrawut akibat pelanggaran yang terus terjadi. “Wisatawan datang untuk menikmati suasana. Kalau trotoar dipakai parkir dan jalan jadi macet, tentu citra pariwisata ikut terdampak,” tegasnya.
LPM Kuta memastikan penertiban akan terus dilakukan secara rutin dengan kombinasi edukasi dan tindakan tegas. Patroli harian oleh Linmas dan Satpol PP tetap berjalan, disertai operasi gabungan secara mendadak. “Ini bukan sekadar penertiban, tapi upaya menjaga Kuta tetap nyaman dan layak sebagai destinasi wisata dunia,” pungkas Adnyana. (BC5)

















