Mangupura, balibercerita.com –
Pemerintah Indonesia telah mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau sejak tanggal 12 Januari 2022. Dengan demikian, wisatawan dari berbagai penjuru dunia bisa menikmati kedua destinasi wisata itu.
Seiring hal itu, turis asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri kini juga diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. Dengan demikian, maka orang asing yang datang dengan visa wisata, mereka tidak harus keluar melalui Bali melainkan bisa melalui daerah lain. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2).
Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022. “Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan
lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada,” tutur Amran.
Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Dipaparkannya, permohonan pengajuan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri dapat ditempuh melalui beberapa persyaratan. Pertama, memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 bulan. Kedua, memiliki surat penjaminan dari penjamin. Ketiga, memiliki bukti biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia. Hal itu bisa berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar.
Keempat, memiliki bukti tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kelima, memiliki bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Keenam, memiliki surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia. Ketujuh, memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” paparnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 sampai 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
“Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata,” pungkasnya. (BC5)