Denpasar, balibercerita.com –
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan kepada WNA yang ada di Bali agar mentaati peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Bali. Mereka diingatkan agar jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku,” terangnya.
Hal tersebut disampaikan berkaca dari adanya kejadian 6 orang WNA nekat membobol Red Salt Cafe, Villa and Huts di Jalan Munduk Kedungu No. 29, Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada Sabtu (26/3). Menariknya, mereka justru mengaku perbuatan itu dilakukan karena vila tersebut sudah diberikan oleh Tuhan kepada mereka.
WNA tersebut berasal dari Rusia sebanyak 1 orang dan Moldova 5 orang. Pelaku terdiri dari 2 orang pria dewasa, 2 orang wanita dewasa, dan 2 orang anak-anak.
Jamaruli menerangkan, pihaknya melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut. Dengan harapan agar proses deportasi WNA tersebut bisa dengan cepat dilaksanakan. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kedutaan. Namun waktu pendeportasian belum bisa ditentukan kepastiannya.
Sambil menunggu proses pendeportasian dapat dilaksanakan, pada tanggal 28 Maret 2022 telah dilakukan proses serah terima WNA untuk dilakukan proses pendentensian di Rudenim Denpasar. “Saat dilakukan serah terima, dilakukan juga pemeriksaan barang, dan dari hasil pemeriksaan barang ditemukan beberapa paspor yang salah satunya dalam keadaan rusak terbakar. Selanjutnya telah dilakukan pemberitahuan melalui surat, dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 deteni tersebut,” ungkapnya.
Pada Selasa (5/4), telah dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta perihal keberadaan 5 deteni berkewarganegaraan Moldova. Atas hal itu kemudian diarahkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut.
Kemudian, pada Rabu (6/4), telah dilakukan pertemuan secara daring antara 5 deteni Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo, setelah itu dilanjutkan pertemuan daring antara Kedubes dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pihak Kedutaan dalam keterangan awalnya berdasarkan dokumen yang dikirimkan Rudenim Denpasar dan data lainnya sudah mengkonfirmasi bahwa dari 2 deteni wanita yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar, mereka memang benar merupakan warga Moldova dengan inisial DD dan EE.
Untuk diketahui, penindakan terhadap keenam WNA tersebut dilakukan karena mereka dinilai meresahkan oleh warga sekitar. Hal itu diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Desa Pererenan untuk menindak tegas WNA tersebut.
Selain itu, mereka juga dinilai tidak kooperatif karena tidak mau menunjukkan paspor dan izin tinggalnya saat pemeriksaan di lokasi. Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar kemudian mengamankan keenam WNA itu ke Kantor Imigrasi Denpasar bersama dengan barang milik WNA yang bersangkutan. (BC5)