Denpasar, balibercerita.com –
Kepala Kanwilkumham Bali menegaskan bahwa Rumah Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar siap menerima penitipan benda sitaan tipikor dari KPK. Hal tersebut merupakan bentuk berkomitmen Kemenkumham Bali dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan siap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali, khususnya Rupbasan Denpasar, dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Rupbasan Denpasar siap menerima penitipan benda sitaan dari KPK dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk pengelolaan benda sitaan, sehingga dapat dipastikan keamanan dan keutuhannya.
Kerja sama ini menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan bermartabat. Sinergi ini akan memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi para koruptor. “Dengan pengelolaan benda sitaan yang baik, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara dan meminimalisir potensi penyelewengan,” ucapnya.
Kepala Rupbasan Denpasar Ni Nyoman Budi Utami juga menyambut baik kerja sama penitipan benda sitaan terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami siap untuk menerima penitipan benda sitaan dari KPK. Sinergitas ini merupakan bentuk dukungan Rupbasan Denpasar dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Pada Jumat (1/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengunjungi Kanwil Kemenkumham Bali. Kunjungan KPK ke Rupbasan Denpasar dalam rangka membahas penitipan benda sitaan terkait tindak pidana korupsi yang merupakan langkah maju dalam sinergi antarlembaga penegak hukum. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari KPK yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Denpasar menjelaskan secara rinci terkait dengan benda sitaan yang akan dititipkan di Rupbasan Denpasar. (BC5)