Rumah Panggung di Pinggir Tukad Mati Legian Bakal Dibongkar

0
70
Petugas melakukan pengecekan bangunan rumah panggung di pinggir alur Tukad Mati Legian. (ist)
Petugas melakukan pengecekan bangunan rumah panggung di pinggir alur Tukad Mati Legian. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Peristiwa terisolirnya 5 orang warga di rumah panggung di pinggir alur Tukad Mati Legian, membuat petugas Satpol PP Badung bergerak. Pasalnya, bangunan itu diduga melanggar aturan, karena lokasinya sangat tidak layak ditempati. Pada Kamis (9/12), dilaksanakan mediasi antara Lurah Legian, LPM Legian, Satpol PP Kabupaten Badung, Kaling Legian Kelod, kelian adat dan Kecamatan Kuta dengan pemilik lahan dan pengontrak rumah. Hasilnya, pemilik lahan bersedia untuk tidak melanjutkan kembali kontraknya dan membongkar bangunan itu.

Lurah Legian, Ni Putu Eka Martini mengatakan, mediasi tersebut merupakan langkah persuasif yang diambil untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Sebab, bangunan panggung semi permanen itu cenderung sangat membahayakan keselamatan para penghuninya, karena berhadapan langsung dengan sungai. Dalam pertemuan itu, pemilik lahan dan pengontrak pada dasarnya mengerti dan menerima solusi yang ditawarkan. “Ini kita ambil demi faktor keselamatan. Jangan sampai terjadi peristiwa seperti kemarin. Kebetulan sisa kontrakannya itu tinggal 2 bulan, jadi kita minta itu agar tidak diperpanjang,” terangnya.

Baca Juga:   Gacong, Momok Citra Destinasi Wisata Tirta

Diceritakannya, rumah panggung itu sebenarnya dibuat oleh penyewa lahan. Pemilik lahan hanya berurusan terkait sewa lahan kosong tanpa bangunan. Penyewa kemudian membangun di sana dan dikontrakkan kepada warga lainnya. Semula itu dibangun untuk gazebo peristirahatan sementara, bukan untuk dihuni. Namun lama-kelamaan berubah fungsi menjadi rumah tinggal. “Warga yang tinggal di sana katanya sudah mengontrak di sana selama 4 tahun,” ujarnya.

Untuk memastikan kondisi bangunan tersebut, petugas juga melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Bangunan rumah panggung itu ternyata bangunan tambahan dari kos-kosan yang ada di sana. Bangunan kos-kosan diketahui sudah memiliki izin lengkap, sedangkan bangunan tambahan belum ada izinnya. Luas bangunan rumah panggung itu sekitar 3×6 meter, dengan 3 kamar tidur. Dua di antara kamar itu ditempati dan satu kamar tidak ditempati karena bocor. Gazebo rumah itu dibangun tanpa pondasi dan kayu yang menjadi tiang pancang sudah mulai lapuk. “Ada 2 KK yang tinggal di sana selama ini, itu terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 balita. Setelah kejadian kemarin, mereka semuanya sudah tidak di sana karena pindah ke bangunan kos lainnya di sana,” jelasnya.

Baca Juga:   Banjir di Legian, Kerugian Diperkirakan Miliaran Rupiah

Kasatpol PP Kabupaten Badung, I G.A.K. Suryanegara menjelaskan, dari pengecekan di lapangan, kuat terindikasi bangunan itu melanggar, karena tidak memiliki IMB. Terlebih bangunan itu merupakan bangunan semi permanen yang terletak di pinggir sungai. Selain melanggar, bangunan itu cenderung membahayakan keselamatan penghuninya. “Tadi sudah dilakukan mediasi di Kantor Lurah Legian. Pada intinya pemilik lahan dan bangunan siap membongkarnya. Jadi kita tinggal tindaklanjuti untuk pemanggilan dan membuat surat pernyataan kesanggupan,” terangnya.

Baca Juga:   Tangani Sedimentasi Tukad Mati, Bupati Badung akan Alokasikan Rp 500 Juta Per Tahun

Pemanggilan itu akan dilakukan pada Senin (13/12). Setelah surat pernyataan dibuat, pembongkaran bangunan itu diberikan batas waktu hingga seminggu ke depan. Jika pemilik bangunan tidak juga membongkar bangunan itu, pihaknya yang akan bergerak sesuai SOP yang berlaku. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini