Gacong, Momok Citra Destinasi Wisata Tirta

0
118
Petugas Satpol PP saat membina gacong.
Petugas Satpol PP saat membina gacong. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Guide liar bermotor atau disebut gacong, menjadi momok serius bagi citra pariwisata, khususnya di wilayah destinasi wisata tirta Kuta Selatan. Hal itu dikarenakan aktivitas gacong yang menawarkan paket wisata tersebut dilakukan dengan cara mengejar, memberhentikan, bahkan menggedor kendaraan wisatawan di tengah jalan. Selain menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan, tidak jarang aktivitas mereka juga memicu timbulnya kecelakaan lalu lintas. 

Berkali-kali upaya pembinaan dilakukan, hal itu justru seolah disepelekan. Guna menuntaskan permasalahan tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung mulai melakukan penindakan tegas atas aktivitas gacong. Selain mengenakan sidang tipiring, oknum pelaku akan dikenakan sanksi pemberatan. 

Baca Juga:   Hadir di Bali, Talaga Sampireun Kenalkan Kuliner Nusantara dengan Suasana Alam dan Arsitektur Jawa Barat

Selain itu, usaha wisata tirta yang melayani jasa gacong juga akan direkomendasikan evaluasi izin usaha. Hal itu sebagai langkah penguatan atas adanya nota kesepahaman antara desa adat terkait dengan sejumlah pengusaha wisata tirta, untuk tidak melayani jasa gacong.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, tahun 2022 menjadi tahun penindakan tegas bagi aktivitas gangguan kenyamanan dan ketertiban wisata tirta, yang ditimbulkan oleh aktivitas gacong. Selama ini, upaya penertiban dan pembinaan telah berkali-kali dilakukan, namun mereka seolah tak kenal jera. Untuk itu Satpol PP Kabupaten Badung telah berkoordinasi dengan pengadilan, Satpol PP Provinsi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung, untuk melakukan sidang tipiring dengan mempergunakan sistem tilang. 

Baca Juga:   Garuda Indonesia Group Maksimalkan Potensi MotoGP Mandalika

“Jika petugas nantinya mendapati adanya aktivitas gacong di wilayah wisata tirta, mereka kita akan berikan surat panggilan untuk selanjutnya di proses sidang tipiring di Pengadilan Negeri. Pelaku nanti kita akan lakukan sita identitas,” terangnya.

Baca Juga:   Rumah Panggung di Pinggir Tukad Mati Legian Bakal Dibongkar

Mereka dipanggil untuk menjalani sidang ke pengadilan dan diberikan sanksi sesuai Perda No. 7 Tahun 2016, dengan maksimal kurungan 3 bulan atau Rp 25 denda. Sanksi tersebut memang relatif cukup berat dibandingkan sanksi yang dikenakan sebelumnya, yaitu berupa denda senilai Rp 100 ribu atau tahanan 1 hari. Hal itu dikarenakan saat itu pihaknya masih mengedepankan upaya pembinaan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini