Namun karena gacong cenderung membandel, mau tidak mau penindakan tegas harus dilaksanakan. Hal itu sangat mungkin dilakukan, berkaca dari aktivitas gacong yang mengganggu kenyamanan orang, gangguan keselamatan pengendara dan gangguan sektor pariwisata.
“Kelakuan mereka itu sudah sangat meresahkan, dengan mengejar, memepet dan menggedor kaca kendaraan wisatawan. Itu seolah seperti mau merampok dan menimbulkan kecemasan. Jadi kita tidak bisa tolerir lagi cara-cara yang kurang simpatik, karena mencoreng citra pariwisata kita,” paparnya.
Selain kepada oknum gacong, pihaknya juga akan menyikapi usaha yang masih menerima jasa gacong. Ketika nanti gacong disidangkan, maka pihak pengadilan tentu akan menanyakan siapa usaha yang masih menerima jasa mereka. Dari sanalah pihaknya akan mengambil tindakan untuk untuk merekomendasikan evaluasi perizinan usaha. Terlebih sejumlah usaha itu sudah membuat surat pernyataan komitmen bersama untuk tidak mempekerjakan gacong. Jika hal itu dilaksanakan, tentu tidak ada alasan lagi bagi para gacong untuk melakukan aktivitas tersebut. (BC5)