Ratusan Narapidana Dapatkan Remisi Nyepi, 4 Orang Langsung Bebas

0
66
Remisi
Pengarahan dan penyerahan remisi Nyepi kepada WBP beragama Hindu. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Sebanyak 763 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Provinsi Bali menerima remisi khusus hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Sebanyak 4 orang warga binaan tersebut menerima RK II atau langsung bebas, sedangkan 763 orang warga binaan lainnya, mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. 

Adapun rincian yang mendapatkan RK I yaitu, 213 orang menerima remisi 15 hari, 454 orang menerima remisi 1 bulan, 79 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 orang menerima remisi 2 bulan. 

Baca Juga:   Mulai 23 September, Tarif Parkir Bandara Ngurah Rai Naik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, penyerahan remisi Nyepi merupakan suatu hak WBP yang diberikan oleh negara, bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dengan ketentuan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Baca Juga:   Populerkan Simbar Bali Melalui Gerakan "Good Plant, Good Karma" 

Hal itu tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a). “Kami harap pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan  meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Adapun 11 UPTD yang memberikan remisi adalah, Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 32 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana, dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana. (BC5)

Baca Juga:   Pangdam IX/Udayana Dampingi Pangkogabwilhan II Cek Kesiapan Pasukan KTT AIS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini