Denpasar, balibercerita.com –
Ratusan Warga Binaan Permasyaralatan (WBP) dari 10 lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Bali mendapatkan remisi dalam rangka hari raya Natal 2021. Remisi itu diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan. Remisi paling minim 15 hari hingga yang terlama 2 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan pemberian remisi khusus. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. “Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 adalah suatu hak WBP yang diberikan negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Remisi khusus ini diberikan kepada 238 orang narapidana yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Bali,” ucapnya.
Pemberian remisi khusus itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.05-1424, tanggal 4 November 2021. Ada 238 WBP yang telah memenuhi syarat adminstrasi dan substansi untuk diusulkan memperoleh remisi. Rinciannya, 125 narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, 20 orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 48 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 9 orang di Lapas Kelas IIB Karangasem, 7 orang di Lapas Kelas IIB Tabanan, 6 orang di Lapas Kelas IIB Singaraja, 2 orang di LPKA Kelas II Karangasem, 10 orang di Rutan Kelas IIB Bangli, 9 orang di Rutan Kelas IIB Gianyar dan 2 orang di Rutan Kelas IIB Negara. Dari 238 orang narapidana tersebut, 2 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Mereka merupakan WBP Lapas Kerobokan.
Selama menjalani masa hukuman, para narapidana diberikan pembinaan yang dilakukan secara rutin. Hal tersebut sangat penting bagi mereka, karena hal itu akan menjadi bekal bagi para narapidana ketika mereka keluar dari lapas atau rutan. “Jadi itu akan menjadi bekal bagi mereka, untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya. Dengan demikian, nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” jelasnya. (BC5)