Beranda Hukum Punya Dua Paspor Beridentitas Berbeda, WN India Dideportasi dari Bali

Punya Dua Paspor Beridentitas Berbeda, WN India Dideportasi dari Bali

0
Paspor palsu
Petugas imigrasi saat memeriksa paspor SP. (ist)

balibercerita.com –
Kejanggalan pada dokumen perjalanan seorang warga negara (WN) India berinisial SP mengungkap dugaan penggunaan paspor palsu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria tersebut diketahui memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda setelah petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan sebelum keberangkatannya ke Manila, Filipina.

Kasus ini terungkap pada Rabu (14/10) dini hari. Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor yang digunakan SP. Pemeriksaan lebih mendalam kemudian menemukan adanya paspor India lainnya yang memuat identitas berbeda.

Baca Juga:   Buronan Interpol Asal Inggris Dideportasi dari Bali, Imigrasi Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut. Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai akhirnya mendeportasi SP pada Selasa (27/10). Ia dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional, termasuk saat keberangkatan.

“Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:   Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, Warga Australia Eks Kasus Narkotika Dideportasi dari Bali

Novyandri menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Untuk itu, pihaknya terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Menurutnya, Bali sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia membutuhkan pengawasan keimigrasian yang ketat guna memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan sah. “Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Baca Juga:   Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2026

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi menjalankan pelayanan secara profesional sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (BC5)