Proyek Pengerukan Tebing di Pecatu Viral, Bupati Badung Sebut Ada Kelalaian dalam Pengerjaan

0
136
Tebing
Proyek penataan tebing di Pantai Pemutih, Pecatu, yang viral di medsos. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –

Proyek pengerukan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, yang sempat viral di medsos, mengundang perhatian banyak pihak. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Giri Prasta, dari sisi perizinan, proyek itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lahan lokasi penataan juga sudah memiliki SHM (sertifikat hak milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

“Cuma yang terjadi masalah kemarin itu (runtuhan batu kapur). Dan saya berterima kasih kepada Satpol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Ia pun mengingatkan agar kegiatan penataan tersebut dilakukan dengan baik agar tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. Tak kalah penting diingatkan, agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat, bukan hanya pada kegiatan ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga:   Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Denut Tindak Pengguna Motor dengan Knalpot Brong

Soal perizinan, penataan tebing untuk pembangunan hotel itu telah memenuhi ketentuan perizinan. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” terang Giri Prasta.

Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor: 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Baca Juga:   Peran Perempuan Harus Dimantapkan

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor: 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (cut & fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

Sementara itu, berdasarkan telaahan Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai.

Baca Juga:   Ratusan Pejabat Pengawas Pemprov Bali Dilantik Jadi Pejabat Fungsional Ahli Muda

Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa penghentian sementara kegiatan. Sesuai surat pernyataan, pelaku usaha berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan puing-puing/material yang jatuh ke pantai, paling lama 1 bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu 1 bulan pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan sanksi administratif. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini