Denpasar, balibercerita.com –
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan peningkatan pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar mengadakan konsultasi publik penetapan tarif perumda dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5).
Dalam konsultasi publik yang dihadiri oleh Dirut PDAM Kota Denpasar, I.B. Gede Arsana, Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Dewan Pengawas Prof. Dr. Wayan Ramantha, tim konsultan Unud, serta seluruh undangan yang terdiri dari perbekel/lurah se-Kota Denpasar dan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma. Dalam forum tersebut, disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri no. 21 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Bali No. 826/01-C/HK/2021 tentang besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota se-Bali tahun 2022 oleh tim konsultan dari Unud. Tujuan konsultasi publik ini agar masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh perumda.
Dirut PDAM Kota Denpasar, I.B. Gede Arsana mengatakan bahwa secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mengedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. “Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” katanya.
Selain itu, dalam menentukan tarif, pihaknya harus berpedoman dengan Permendagri no. 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan konsultasi publik penyesuaian Tarif perumda ini merupakan upaya PDAM Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan serta sebagai wujud transparansi perusahaan kepada masyarakat pelanggan dan untuk mempertahankan kinerja keuangan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma yang sehat serta mendukung percepatan pencapaian cakupan pelayanan sesuai target dalam SDG’S, serta pemulihan biaya secara penuh termasuk keuntungan yang wajar,” ujarnya.
Sementara, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan, dalam upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi 4 kelompok. Kelompok pertama terdiri dari kamar mandi umum, yayasan sosial, panti asuhan, sekolah negeri, banjar, tempat ibadah, dan sejenisnya, rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA. Kelompok kedua terdiri dari rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, rumah tangga yang ada usaha, dan instansi pemerintah.
Kelompok ketiga merupakan tarif penuh untuk golongan pelanggan niaga dan industri, serta kelompok khusus yaitu pelanggan dengan tarif kesepakatan. “Disamping itu, terdapat kemudahan untuk kelompok pertama yaitu adanya subsidi sebesar Rp 21 miliar lebih dalam setahun,” ujarnya. (BC17)