Pertamina Perketat Pengawasan, 237 SPBU di Jatimbalinus Dijatuhi Sanksi

0
10
SPBU
Kondisi salah satu SPBU. (ist)

balibercerita.com –
Penyaluran BBM bersubsidi menjadi perhatian serius PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus). Hingga awal September 2026, sebanyak 237 SPBU di wilayah operasional tersebut telah dikenai sanksi karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus menjaga standar pelayanan di seluruh lembaga penyalur. Dari 237 SPBU yang dikenai sanksi, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:   Paprika Organik Kian Berkembang, BRI Dorong Petani Naik Kelas

Selain memberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, hingga menindaklanjuti laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan.

Tindakan kemudian diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana pendukung pelayanan.

Baca Juga:   Pertamina Siapkan 258.160 Tabung LPG untuk Bali, Pastikan Energi Aman Selama Galungan dan Kuningan

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Bentuknya mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan pelayanan energi berlangsung sesuai aturan. “Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad, Senin (7/9) malam.

Baca Juga:   Tren SUV Listrik Meningkat Seiring Kenaikan BBM dan Geopolitik

Menurutnya, Pertamina tidak hanya memastikan ketersediaan BBM, tetapi juga mengawal agar proses penyalurannya berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Karena itu, pengawasan dan evaluasi terus dilakukan secara konsisten. Setiap laporan yang diterima masyarakat menjadi bagian dari proses evaluasi dan tindak lanjut Pertamina.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di SPBU, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pengawasan bersama diharapkan dapat semakin memperkuat ketepatan sasaran BBM bersubsidi sekaligus menjaga kualitas pelayanan energi bagi masyarakat di wilayah Jatimbalinus. (BC5)