Mangupura, balibercerita.com –
Penindakan kasus bea cukai di wilayah Bali, NTB dan NTT mengalami peningkatan periode Januari-Oktober 2023 yaitu mencapai 1.659 kasus. Berkat penindakan itu, petugas berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19,59 miliar.
Untuk dapat menghadirkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai yang optimal, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT berharap dukungan konkret serta peran kontrol dari media dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata menerangkan, penindakan kasus kepabeanan di wilayah Bali, NTB dan NTT mengalami peningkatan signifikan periode Januari-Oktober 2023. Penindakan ini mengalami peningkatan khususnya di Provinsi Bali. Dari penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Angka ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2022 yang sebanyak 69 kasus.
Di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kasus, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar. Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga melakukan kegiatan penindakan atas narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di Provinsi Bali sebanyak 112 kasus. Penanganan kasus atas penindakan itu telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Salah satu current issue yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat adalah terkait dengan layanan impor barang kiriman. Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait barang kiriman, yaitu kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka dan dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian, ataupun bahkan hilang seluruhnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggung jawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan. “Dalam proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai, pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman itu adalah penyelenggara pos,” jelasnya.
Yang juga banyak menjadi topik pembahasan di masyarakat adalah banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Diantara modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Padahal, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan disetorkan langsung ke kas negara.
Untuk menghidari modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas pungutan serta detil impor barang kirimannya melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. (BC5)