Mangupura, balibercerita.com –
Desa Adat Pecatu menyerahkan sepenuhnya penanganan keretakan tebing di bawah utama mandala Pura Uluwatu kepada Pemkab Badung. Rencananya, penanganan dilakukan di tahun 2024.
“Pembangunan ini termasuk di dalam cagar budaya, candi gelungnya yang berskala kabupaten. Ini peran pemerintah daerah yang kami yakini akan segera selesai. Dari Dinas PUPR juga sudah datang dan waktu pengerjaannya masih menunggu,” ucap Bendesa Adat Pecatu, Made Sumerta.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba menerangkan, kajian penanganan keretakan tebing Uluwatu dilakukan oleh 3 pihak, yaitu Unud, Politeknik Negeri Bali, dan pemerintah pusat. Ketiga kajian itu nantinya akan disinkronisasi untuk mendapatkan pola penanganan yang tepat.
Hasil kajian pusat akan dipergunakan sebagai penguat hasil kajian dari 2 universitas terkait. Pemerintah pusat melakukan scan batuan tebing dan dibuat model 3 dimensi untuk melihat kondisi batuan di dalamnya.
“Hasil kajian Unud dan Politeknik semuanya sama. Keretakan pada tebing itu terjadi pada bagian luar dan ada keretakan pada batu bagian dalam. Nanti hasil kajian pusat akan dipakai untuk penguat kedua kajian ini,” terangnya.
Ia mengaku masih dalam proses penyusunan administrasi anggaran, untuk nantinya diajukan ke kepala daerah dan dilaksanakan jika sudah mendapatkan persetujuan. Anggaran penanganan ini nanti sepenuhnya menggunakan APBD Badung.
Selain menyusun administrasi anggaran pengerjaan, pihaknya juga mengajukan izin penanganan abrasi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan BWS Bali Penida. Penanganan keretakan tebing akan menjadi satu kesatuan dengan penanganan korosi dan abrasi bawah tebing.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung A.A. Rama Putra menambahkan bahwa penanganan keretakan tebing menggunakan 2 metode kajian, yaitu batimetri dan geolistrik.
Tebing yang retak akan diselimuti lapisan pelindung dan diikat dengan kawat bendrat yang didatangkan dari luar negeri. Sedangkan bawah tebing akan dilakukan revetment dan breakwater untuk mengantisipasi penurunan tebing akibat hantaman ombak.
Penanganan keretakan tebing dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung, karena terkait penanganan kebencanaan. Ketika keluar surat perintah kerja (SPK), akan keluar pula nilai dari pekerjaaan. Nilai itu nantinya menjadi acuan pekerjaan dan nilainya bergerak menyesuaikan keadaan penanganan di lapangan. (BC5)