Mangupura, balibercerita.com –
Sebanyak 167 sekaa teruna (ST) di Kabupaten Badung akan melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh pada saat malam Pangerupukan, serangkaian hari raya Nyepi 1944 Saka, tahun 2022. Data tersebut merupakan hasil laporan yang diterima oleh Pemkab Badung. Jumlahnya kemungkinan masih akan berkembang sampai batas pelaporan yang ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 27 Februari. Nantinya, seluruh ST tersebut akan difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan tes swab antigen secara gratis oleh Pemkab Badung.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa memimpin pertemuan dengan tim Satgas Penanganan Covid-19, di rumah jabatan Wakil Bupati Badung, Puspem Badung, Kamis (24/2).
Ia menegaskan, masyarakat dan ST yang akan melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh tidak akan dikenakan biaya apapun. Sebab Kabupaten Badung memfasilitasi pelaksanaan Swab Antigen nantinya. “Kami akan siapkan semua dari anggaran dan sarana prasarana yang kita miliki di Pemerintah Kabupaten Badung. Pada prinsipnya kami siap untuk melayani masyarakat terkait swab antigen. Saya sudah memerintahkan Kadiskes Badung untuk membuat pola dan menurunkan timnya,” tegasnya.
Ia berharap kepada setiap ST untuk memberikan data berapa yang akan mengarak ogoh-ogoh dan titik lokasinya. Sebab nantinya hal itu akan menentukan sebaran tim dan pelaksanaan swab antigen yang harus dilaksanakan H-1. Ia juga berharap agar semua pihak dan elemen bersama-sama bersatu padu dan saling bersinergi dalam gerak langkah menyikapi dan menyampaikan informasi.
Jika ada hal-hal atau informasi yang belum jelas, ia mengimbau agar hal itu dapat dikoordinasikan. Jangan sampai mereka berstatement yang membuat argumentasi- argumentasi personal yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Wabup Suiasa mengatakan, rapat bersama berbagai elemen tersebut bertujuan untuk mempertegas kembali tentang langkah-langkah dan upaya menyambut pelaksanaan Nyepi pada saat pandemi. Sebab, Kabupaten Badung ditetapkan dengan status PPKM level 3 berdasarkan intruksi Kemendagri. Aturan-aturan yang terkandung didalamnya harus senantiasa dipatuhi, tanpa mengurangi dan menghilangkan hakikat serta hakiki dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan dalam rangka pelaksanaan hari raya Nyepi.
Rapat tersebut juga mempertegas hal-hal yang secara spesifik masih banyak dipertanyakan oleh masyarakat terutama tokoh-tokoh di desa. Seperti waktu pengarakan ogoh-ogoh yang dibatasi hanya sampai 20.00 Wita. Sedangkan ST yang tidak membuat ogoh-ogoh namun mereka membuat kreativitas lain, disepakati mereka diberikan batas waktu sampai pukul 21.00 Wita. (BC5)