Pasar Hewan Beringkit Akan Kembali Dibuka

0
59
Beringkit
Wabup Badung, I Ketut Suiasa saat memimpin rapat koordinasi Satgas PMK Badung. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Pasar Hewan Beringkit yang sampai saat ini ditutup akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), akan kembali dibuka pada 8 Oktober 2022 mendatang. Keputusan ini diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada ketua satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap dan tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang pembukaan kembali pasar hewan. 

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di ruang rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9). Usai rapat, Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada kabupaten/kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. 

Dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat. Dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI, Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada tanggal 8 Oktober 2022. Kenapa tanggal 8 Oktober, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. 

Baca Juga:   Angka Punya Arti Penting Bagi Kehidupan Manusia 

“Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” terangnya. 

Lebih lanjut, dalam upaya antisipasi dan pengawasan hewan yang akan masuk ke Pasar Hewan Beringkit, akan dilakukan langkah-langkah dengan tetap berkoordinasi dan sinergi dengan pihak keamanan. Sebelum dibuka, pasar hewan wajib disemprot disinfektan dan setelah tutup dengan biosecurity. Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. 

Baca Juga:   Tekad Medical Centre, Layanan Kesehatan Krama Adat Dengan Konsep Matempung

Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama. Selain itu harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing di wilayah bali, dan surat SKKH dari provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah bali atau antar pulau serta wajib pula melengkapi surat keterangan asal hewan. 

Di pasar hewan sendiri harus membuka posko untuk melakukan kegiatan testing dan pengawasan. “Dinas Pertanian Badung dan Dinas Peternakan Provinsi Bali kita harap menempatkan petugas dalam melakukan testing, termasuk mempermudah masyarakat mendapatkan SKKH antar pulau. Terkait pengawasan kami juga minta pihak keamanan untuk memantau pengawasan di lapangan,” harapnya.  

Baca Juga:   Patroli Keimigrasian Intens Dilakukan Jelang KTT G20

Ditanya terkait SE Satgas PMK Pusat No. 6 tahun 2022 tentang lalu lintas hewan, dijelaskannya, Satgas PMK Badung akan segera bersurat ke provinsi minta penegasan untuk dilakukan sinkronisasi antara surat Satgas PMK Provinsi Bali yang memberi kewenangan untuk membuka pasar hewan dengan SE 6 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antarpulau. 

“Ini kita maksudkan jangan sampai nanti terjadi pertentangan regulasi yang dipakai. Misalkan di Padangbai maupun Gilimanuk yang tetap menggunakan SE 6, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk pengiriman ternak baik yang masuk maupun keluar bali. Kita harapkan provinsi sinkronisasi dengan satgas pusat agar diselaraskan dengan SE 6 tersebut,” imbuhnya. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini