Mangupura, balibercerita.com –
Hingga saat ini ada tiga desa adat di Badung yang memutuskan untuk tidak membuat dan mengadakan pawai ogoh-ogoh, serangkaian hari raya Nyepi 1944 yang jatuh pada Maret 2022. Desa adat tersebut yaitu Cemagi, Bualu, dan Ungasan. Namun, ada beberapa sekaa teruna yang memutuskan hal serupa di lingkungan Kecamatan Kuta.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, mengaku telah menerima informasi tersebut, baik secara tertulis maupun sebatas lisan. Kendati demikian, Pemkab Badung akan tetap memberikan bantuan stimulus senilai Rp 10 juta kepada sekaa teruna. Sebab hal itu merupakan bentuk perhatian Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta terhadap sekaa teruna di Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan kreativitas sekaa teruna, khususnya dalam rangka tawur kesanga.
“Jika ada beberapa desa atau sekaa teruna yang memutuskan tidak membuat ogoh-ogoh silakan. Namun, stimulus itu tetap akan diberikan,” sebutnya.
Stimulus tersebut nantinya tentu diberikan kepada sekaa teruna yang akan melaksanakan kegiatan lain yang sifatnya mendorong peningkatan sradha bhakti dalam beragama. Misalnya dharma santhi, pasraman kilat, penataran dan pelatihan yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara agama dan sebagainya. Untuk mendapatkan stimulus itu, mereka diminta untuk mengajukan proposal yang RAB kegiatannya disesuaikan dengan nominal stimulus. Nominal stimulus itu sama dengan nominal stimulus untuk pembuatan ogoh-ogoh.
Pihaknya mempersilakan para sekaa teruna untuk berakselerasi menyesuaikan dengan situasi dan perencanaan kegiatan mereka. Saat ini pihaknya masih mengelola administrasinya, dan diharapkan pertengahan Februari nanti sudah bisa dicairkan. “Dalam proposal itu wajib memenuhi dan melampirkan syarat kesehatan yang diberlakukan sesuai aturan. Kalau ada yang belum melampirkan, kita minta mereka melengkapinya,” paparnya.
Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan tersebut sifatnya PPKM mikro atau per banjar. Bagi sekaa teruna yang akan membuat dan mengadakan pawai ogoh-ogoh, tentu daerah itu harus memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. Seperti daerah itu bukan zona merah dan tidak terkonfirmasi peningkatan kasus Covid-19. Jika wilayah mereka masuk zona merah, tentu kegiatan itu tidak tidak bisa dilaksanakan. (BC5)