Masyarakat Diperbolehkan Buka Masker di Ruang Terbuka

0
70
Masker
Presiden Joko Widodo. (ist)

Jakarta, balibercerita.com – 

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5).

Baca Juga:   Seribuan Orang Manfaatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis BRI Regional Office Denpasar

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

Baca Juga:    Wabup Suiasa Tekankan 4 Poin Pelaksanaan Pengamanan Idul Fitri 1443 H

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap. “Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya. (BC13) 

Baca Juga:   BRI dan Perumda Pasar Sewaka Dharma Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dan Bank Sampah di Pasar Kreneng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini