Mangupura, balibercerita.com –
Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal itu membuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Selasa (22/3). Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara langsung bertempat di The Trans Resort Bali dan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan kepada masyarakat. Acara ini digelar bersinergi dengan instansi terkait lainnya, untuk memberikan informasi layanan administrasi hukum umum tentang kewarganegaraan.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo menyampaikan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mengeluarkan aplikasi SAKE, yaitu Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik. Aplikasi itu dapat memudahkan akses dan memberi kepastian pelayanan bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait UU Nomor 12 Tahun 2006. Dengan adanya Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik, perlu dilakukan sinkronisasi, koordinasi serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi kewarganegaraan ini diniai sangat penting untuk dilaksanakan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006. Seperti misalnya aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dan aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
Selain kegiatan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Bali juga melaksanakan kegiatan pameran layanan administrasi hukum umum, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya regulasi dan kebijakan terkait layanan-layanan publik khususnya layanan kewarganegaraan, perseroan perorangan dan partai politik, sehingga layanan tersbut dapat dipahami, mudah diakses oleh masyarakat. “Saya berharap agar saudara-saudara dapat mempergunakan momen pameran ini sebagai tempat konsultasi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebur juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Bali, perwakilan Kepolisian Resor se- Bali, organisasi perkawinan campuran, penyuluh hukum dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.
Kegiatan itu menghadirkan 4 orang pemateri, yaitu Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Baroto, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa, Koordinator Status Keimigrasian Dan Kewarganegaraan Nurudin, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Edward T. L. Hadjon. (BC5)