balibercerita.com –
Kelurahan Legian memperketat pengawasan terhadap aktivitas penjualan dan penyulutan kembang api di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pelaku usaha pariwisata, terutama hotel dan penginapan, agar turut menyosialisasikan larangan tersebut kepada wisatawan.
“Kami melibatkan pelaku usaha, khususnya hotel dan penginapan, untuk ikut menyampaikan larangan kepada wisatawan agar tidak membeli maupun meledakkan kembang api di pantai,” ujar Lurah Legian, Putu Eka Martini, Senin (20/10).
Menurutnya, Kelurahan Legian telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan menghidupkan kembang api atau petasan di wilayah Legian. Surat tersebut sudah disebarkan ke berbagai pelaku usaha, khususnya jasa akomodasi tempat wisatawan menginap. “Kami sudah mengirimkan selebaran surat dan pemberitahuan kepada masing-masing usaha, terutama hotel di lingkungan Legian. Karena sebagian besar wisatawan menginap di sana,” jelasnya.
Selain melalui surat resmi, sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial dan WhatsApp Group Legian Business Association yang beranggotakan sekitar 290 pelaku usaha. Respon dari para pelaku usaha pun dinilai sangat positif. “Pelaku usaha menyambut baik, karena yang komplain mereka juga. Banyak tamu terganggu dengan suara ledakan kembang api di malam hari,” tambahnya.
Untuk memastikan larangan berjalan efektif, pihak kelurahan akan menggelar sidak rutin bersama Linmas, dengan fokus pengawasan terhadap kios atau pedagang yang menjual kembang api dan petasan. “Kami mulai dari pembinaan seperti ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat, pelaku usaha, atau wisatawan yang mengeluh,” kata Eka Martini.
Ia menegaskan, penggunaan kembang api hanya diperbolehkan secara terbatas saat perayaan malam Tahun Baru. Di luar itu, setiap aktivitas penyulutan maupun penjualan tetap dilarang tanpa izin resmi.
Terkait penindakan, kelurahan memiliki kewenangan terbatas pada pengawasan dan pembinaan. Bila ditemukan kios menjualnya, barang bukti akan disita dan tidak dikembalikan, sementara pedagang akan dipanggil dan diberi teguran tertulis. “Kalau kedapatan lagi, kami akan kerja sama dengan desa adat untuk memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan denda uang agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperluas dengan menelusuri warung-warung lain yang diduga menjual barang serupa. Selain menimbulkan kebisingan dan keresahan, kembang api juga dinilai berpotensi menyebabkan kebakaran serta mengganggu habitat penyu yang masih bertelur di kawasan pantai Legian. “Karena Legian merupakan salah satu destinasi pariwisata, keamanan dan kenyamanan menjadi hal utama,” pungkasnya. (BC5)



















