Langgar Ketertiban Umum, Warga Korea Selatan Dipulangkan Paksa dari Bali

0
74
Deportasi
CHK saat dilakukan pendeportasian di Bandara Ngurah Rai. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56). Pria tersebut dipulangkan secara paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum di Kabupaten Badung.

CHK merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satpol PP Kabupaten Badung. Dalam pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP line) di beberapa titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca Juga:   Januari hingga November 2025, Ekspor Bali Tembus Rp4,07 Triliun

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat aturan. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko pada Selasa (27/1).

Baca Juga:   BKPN Sebut Sumber Air dan Proses Produksi Aqua Sudah Sesuai Ketentuan

CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan. Pihak Imigrasi juga mengusulkan nama CHK untuk masuk ke dalam daftar penangkalan.

Kasus ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (timpora). Penindakan berawal dari laporan proaktif Satpol PP Kabupaten Badung, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga:   DLH Buleleng Wujudkan Transaksi Non-tunai pada Bank Sampah

Winarko menegaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait. Tujuannya memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Koordinasi dan pengawasan akan terus kami tingkatkan melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan,” ujarnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini