
balibercerita.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut turunan data awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, Jumat (6/3).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Ia didampingi anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, serta anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah KPU Bali memastikan proses pembaruan data pemilih berjalan secara akurat dan berkelanjutan, sekaligus selaras dengan dinamika data kependudukan terbaru. Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali untuk melakukan sinkronisasi data yang sebelumnya diterima dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, rapat koordinasi ini sekaligus menjadi forum evaluasi pelaksanaan pemutakhiran data yang telah dilakukan di tingkat kabupaten/kota berdasarkan data kiriman KPU RI. Menurutnya, KPU Bali juga berupaya menyeragamkan mekanisme kerja agar pengolahan data pemilih di daerah tidak menimbulkan kekeliruan.
“Kita ingin mengecek data yang dikirimkan oleh Pusdatin KPU RI, sejauh mana teman-teman di kabupaten/kota sudah melakukan eksekusi. Kita juga menyeragamkan proses agar pemutakhiran data yang dilakukan tidak keliru,” ujarnya.
Dalam proses pemutakhiran data saat ini, KPU lebih menitikberatkan pada pendekatan de jure, yaitu merujuk pada data administrasi kependudukan seperti KTP. Pendekatan tersebut dipilih mengingat keterbatasan untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara faktual sebagaimana tahapan pada pemilu sebelumnya.
Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan secara terbatas dengan metode sampling terhadap data yang dianggap meragukan. Lidartawan juga meminta KPU kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat.
Selain membahas PDPB, dalam kesempatan yang sama KPU Bali juga mulai mempersiapkan simulasi penataan daerah pemilihan (dapil). Langkah ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan dapil.
Dari evaluasi awal terhadap data kependudukan semester I tahun 2025, terdapat kemungkinan perubahan alokasi kursi di sejumlah daerah apabila terjadi lonjakan atau penurunan jumlah penduduk secara signifikan. Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kabupaten Buleleng yang berpotensi kehilangan dua kursi di tingkat provinsi.
“Penataan dapil ini masih dalam tahap kajian. Kami juga menunggu perkembangan regulasi, namun KPU Bali telah menyiapkan beberapa skenario desain dapil sebagai langkah antisipasi,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Bali berharap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal sehingga menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan pemilu mendatang. (BC18)
















