KPK Jadikan Eka Wiryastuti Sebagai Tersangka Kasus DID 2018 

0
56
Eka Wiryastuti jadi tersangka
Konferensi pers KPK terkait kasus DID. Tampak mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti sedang memasuki ruangan. (ist)

Jakarta, balibercerita.com – 

KPK menjadikan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan tahun 2018. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

Dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka perkara Kabupaten Tabanan melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (24/3), Eka Wiryastuti yang telah menggunakan rompi oranye KPK digiring oleh petugas bersama satu pria yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, penetapan tersangka ini diawali dengan pengumpul informasi dan data, serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi dan Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan. Lalu, KPK melakukan proses penyelidikan hingga menemukan cukup bukti. 

Baca Juga:   UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Gelar Doa Bersama Doakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Proses kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan pada Oktober 2021. Perkara ini juga pengembangan dari sebelumnya yang telah menyeret Yaya Purnomo ke meja hijau.  

KPK menjadikan Eka Wiryastuti sebagai tersangka bersama I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) yang merupakan seorang dosen dan Rifa Surya (RS) yang seorang Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Ditjen Perimbangan Keuangan di tahun 2017. 

Ia menyebutkan, Eka Wiryastuti yang kala itu menjabat Bupati Tabanan mengangkat tersangka IDNW sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Pada Agustus 2017 ada inisiatif dari Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. IDNW pun diminta menyiapkan administrasinya serta menemui beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut, diantaranya Yaya Purnomo dan RS. 

Baca Juga:   Bantuan Lumbung Sosial Kecamatan Kuta Sentuh Masyarakat Legian

Yaya Purnomo dan RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan dana adat istiadat dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW kepada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan RS diduga sebesar 2,5% dari alokasi DID yang akan didapat Tabanan. 

Baca Juga:   Dies Natalis Ke-60 Unud Ingin Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh IDNW pada Yaya Purnomo dan RS di salah satu hotel di Jakarta. Pemberian uang Eka Wiryastuti melalui IDNW diduga sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300. 

“Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018,” ujarnya. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini