Mangupura, balibercerita.com –
Banyaknya usaha, fasilitas publik dan salah satu UPT yang belum memasang QR code aplikasi PeduliLindungi, membuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung akan melakukan pembahasan khusus terkait hal tersebut. Sebab, implementasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib yang diberlakukan pemerintah untuk mengontrol dan memonitor kondisi di lapangan, walaupun sanksi terkait belum diatur.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Badung Wayan Darma menerangkan implementasi QR code PeduliLindungi merupakan salah satu sarana penting dalam mengoptimalkan prokes. Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan jumlah kunjungan wisatawan, sehingga untuk tempat usaha maupun fasilitas publik yang memiliki interaksi cukup tinggi dapat dipastikan tidak timbul kerumunan. “Sejatinya tempat usaha yang tidak memiliki QR code PeduliLindungi memang belum dikenakan sanksi, namun itu wajib diimplementasikan. Kami akan terus sosialisasikan penggunaannya, karena ini bermanfaat untuk meminimalisir kerumunan,” terangnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Badung ini juga menegaskan, implementasi QR code tersebut wajib dilaksanakan di perkantoran organisasi perangkat daerah. Sebab selaku aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh terhadap disiplin penerapan prokes dan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jangan sampai aparat pemerintah selaku leading sector justru mengabaikan hal itu. Ia pun mengimbau agar induk dari UPT agar rutin melakukan monitoring terhadap kondisi perwakilannya di bawah.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. Saat ini, sanksi terkait kelalaian penggunaan QR code PeduliLindungi memang belum ada. Karena itu, Pemkab Badung sedang membuat perbup yang akan merinci aturan tersebut. Jika regulasi itu sudah diterbitkan, maka para pelanggar dipastikan akan ditindak sesuai sanksi yang diberlakukan. “Jadi kami anggap ini masih dalam tahap sosialisasi. Jika ada yang tidak memiliki QR code PeduliLindungi, kita lakukan pembinaan dan penekanan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, setiap kantor pemerintahan wajib mengimplementasikan QR Code PeduliLindungi. Untuk memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa fasilitas publik milik pemerintah telah memiliki QR Code PeduliLindungi, di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung telah dipasang kode tersebut. (BC5)