Denpasar, balibercerita.com –
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Untuk mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek), serta menyediakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pencanangan Tahun Merek diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand. “Perlindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” terangnya.
Untuk mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan POP Merek. Inovasi revolusioner Kemenkumham itu berupa penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
Ia berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi, serta memanfaatkan sumber daya lokal. Ia optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan, terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic).
Kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisasi potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek. (BC5)

















