Mangupura, balibercerita.com –
Kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai diberlakukan di Bali, Senin (7/3). Tak hanya itu, pelayanan visa on arrival (VOA) di Bandara Ngurah Rai juga kembali dibuka.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan, terkait VOA pihaknya menyiapkan empat alur dengan delapan konter. Dalam hal ini pihaknya hanya menyediakan alur atau konter, sedangkan untuk teknisnya merupakan ranah Imigrasi.
Agar tak terjadi kerumunan, tim pelaksana VOA telah melakukan langkah antisipasi. Salah satunya, tim akan bertugas secara mobile ke lokasi penumpung mengantre. Petugas akan membawa mesin EDC untuk mempermudah pembayaran VOA.
Lebih lanjut ia memprediksi penumpang yang menggunakan VOA tidak banyak. Hal ini mengingat informasi terkait pelayanan kembali VOA masih belum tersebar luas. “Kurang lebih dua atau tiga hari, pelayanan VOA baru akan maksimal,” ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pemberian VOA khusus wisata bagi warga dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.
“Sesuai dengan surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) khusus wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
SE tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang VOA khusus wisata Visa dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus dari Bali, melainkan dapat melalui seluruh tempat pemeriksaan imigrasi.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA khusus wisata yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. (BC13)