
balibercerita.com –
Konsistensi Karantina Bali dalam mengawasi lalu lintas satwa liar dan menggagalkan berbagai upaya penyelundupan burung ilegal mendapat pengakuan di tingkat internasional. Upaya tersebut diapresiasi melalui penghargaan dari International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group (IUCN SSC ASTSG).
Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Karantina Bali bersama sejumlah instansi lintas sektor dalam mencegah perdagangan ilegal burung liar dan burung berkicau sekaligus mendukung upaya penyelamatan populasi satwa dari ancaman eksploitasi.
Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono mengatakan, posisi Bali sebagai wilayah strategis dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi membuat pengawasan lalu lintas satwa menjadi hal penting. Karena itu, pengawasan diperketat di sejumlah pintu masuk dan keluar Bali.
“Melalui pengawasan di berbagai pintu masuk utama seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, serta jalur kargo udara dan laut, jajaran Karantina Bali secara konsisten mengamankan satwa burung yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan,” ujar Heri, Minggu (30/8).
Menurut Heri, pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas satwa. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), termasuk penyakit seperti avian influenza atau flu burung serta penyakit zoonosis lainnya.
Di sisi lain, pencegahan perdagangan ilegal burung memiliki arti penting bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Eksploitasi burung berkicau secara berlebihan dari alam dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan populasi satwa sekaligus keseimbangan ekosistem. Untuk memperkuat pengawasan, Karantina Bali juga terus membangun sinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, kepolisian kawasan pelabuhan, serta berbagai instansi terkait.
Kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penindakan. Satwa hasil pengawasan yang masih layak dilepasliarkan juga mendapat penanganan lebih lanjut sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. Salah satunya melalui kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bali Barat.
IUCN SSC ASTSG menilai langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan Karantina Bali sejalan dengan strategi konservasi global dalam melindungi burung berkicau Asia dari ancaman perdagangan ilegal. Pengawasan secara konsisten di pintu masuk dan keluar wilayah dinilai memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal sekaligus memperkuat upaya konservasi.
Heri menyebut penghargaan internasional tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Karantina Bali untuk terus meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Perlindungan satwa liar membutuhkan kerja bersama agar kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang,” katanya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Bali terus memperkuat perannya dalam menjaga keamanan hayati sekaligus mendukung perlindungan dan kelestarian satwa liar Indonesia. (BC5)

















