Denpasar, balibercerita.com –
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., MSi., bersama Dandim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi dan Kasi Ops Korem 163/Wira Satya melakukan pemantauan pemotongan sapi bersyarat terhadap ternak sapi yang terinfeksi PMK (penyakit mulut dan kaki). Kegiatan ini berlangsung di kandang milik peternak dari Kelurahan Seminyak, sedangkan lokasi pemotongan berada di Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Jumat (15/7).
Pemotongan hewan bersyarat ini sesuai dengan prosedur yaitu dilakukan di tempat hewan itu berada, dipisahkan dengan hewan lain dan sudah melalui pemeriksaan dokter hewan berwenang dan saat pemotongan memperhatikan keselamatan petugas pemotongan dan lingkungan sekitar. Jumlah sapi yang akan dilakukan pemotongan bersyarat sebanyak 63 ekor. Pemotongan dilakukan petugas potong dengan mengenakan APD dan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan Kota Denpasar, serta merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik ternak. Untuk bagian dari sapi yang bisa menyebarkan penyakit seperti kaki, kepala dan organ dalam di kubur di tempat pemotongan tersebut sesuai dengan SOP pemotongan bersyarat sedangkan dagingnya dapat dikonsumsi.
Kapolresta Denpasar mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah virusnya menginfeksi hewan ternak lainnya dan memutuskan rantai penularan PMK yang sedang mewabah. “Kami melakukan pengecekan dan memastikan ternak sapi yang terinfeksi PMK wilayah Denpasar dipotong sesuai prosedur pemotongan hewan bersyarat,” ujar Kapolresta.
Ditambahkan Kapolresta bahwa saat ini Polresta dan jajaran sudah secara intensif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan wabah PMK salah satunya dengan melakukan pendampingan pelaksanaan vaksinasi hewan ternak di wilayah Denpasar. (BC17)