Kanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Khusus Natal 

0
56
Remisi
Pemberian remisi khusus Natal kepada WBP di salah satu UPT Kanwil Kemenkumham Bali. (ist)

Denpasar, balibercerita.com – 

Selain memberikan remisi khusus hari raya Natal tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali juga melaksanakan perayaan Natal bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi tersebut diserahkan oleh Kepala UPT Unit Pelaksana Teknis di seluruh Provinsi Bali, sedangkan perayaan Natal dipusatkan di aula Ardha Candra Lapas Kelas II Kerobokan.

Pada Natal tahun ini, sebanyak 320 orang WBP di setiap lapas dan rutan seluruh wilayah Provinsi Bali yang diberikan remisi khusus Natal. Mereka tersebar di 11 UPT dan sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan.

Baca Juga:   Total 35 PMI di Ukraina Telah Pulang ke Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dengan ketentuan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Adapun rincian WBP yang mendapat remisi khusus yaitu, 130 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana, serta Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana. 

Baca Juga:   Manfaatkan Momen Pasar Rakyat, Binda Bali Laksanakan Vaksinasi di Lapangan Renon

Dari 320 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus Natal, sebanyak 8 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Mereka merupakan 4 WBP dari Lapas Kerobokan, 1 WBP dari Lapas Narkotika Bangli, 1 WBP dari Lapas Karangasem, dan 2 WBP dari Rutan Gianyar.

Baca Juga:   Hujan Mulai Pengaruhi Kondisi Jalan di Kuta

Melalui perayaan Natal ini, ia mengajak semua WBP untuk berubah menjadi pribadi baru, dan melupakan hal-hal tidak baik yang telah dilakukan sebelumnya, serta mencari jalan baru yang lebih baik. Jadikan perayaan Natal sebagai bagian untuk membangun jiwa yang terang, sikap yang optimis, pikiran yang positif, serta semangat yang kuat untuk membangun hari esok yang lebih baik dan menjadi insan yang berguna bagi masyarakat. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini