Denpasar, balibercerita.com –
Pemprov Bali memberikan kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban rakyat. Kebijakan yang diterapkan berupa relaksasi pajak yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (5/1), mengatakan, upaya yang diberikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua. “Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Menurutnya, dasar pertimbangan pemberian relaksasi dikarenakan kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen. Pada triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen hingga 2,12 persen. “Masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menurut dia, ini juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit yang terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Selain itu, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali. Terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat. (BC20)