Denpasar, balibercerita.com –
Seorang tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP (37), diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara (Denut), Sabtu (27/8). Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar Utara atas kasus penjualan togel online.
Kapolsek Denut, Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Selasa (30/8), di Mapolsek Denut menyampaikan, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Polri, dan seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian.
“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapura. Dengan cara menerima pasangan togel, kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” terang Iptu Carlos.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp178.000, satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah handphone, dan satu buah buku tabungan BCA. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Dari interograsi petugas, Iptu Carlos memaparkan, pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaannya sebagai tukang ojek sedang sepi, dan pelaku menjual sejak setahun lalu. Uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat, dan bila pemain menang sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain,” paparnya. (BC17)