Denpasar, balibercerita.com –
Untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sedangkan visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menerangkan, kebijakan visa yang baru ini akan membuat semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023. Pengajuan Visa Multiple Entry dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya dapat menggunakan kartu kredit. “Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Sampai tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara di tahun 2023 yaitu 8.500.000 orang.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” jelasnya. (BC5)