balibercerita.com –
Tantangan keimigrasian yang semakin kompleks, mulai dari maraknya fenomena digital nomad hingga eksodus warga negara asing (WNA) ke Bali akibat dinamika geopolitik dunia, mendorong perlunya kebijakan imigrasi yang berbasis pada data, riset, dan analisis akademik. Merespons kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng dunia akademik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Udayana (Unud).
PKS ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman yang diwakili Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto bersama Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana. Kerja sama ini berfokus pada pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan sumber daya manusia Imigrasi.
Acara berlangsung di Aula Theatre Lecture Building lantai 3 Universitas Udayana, Jimbaran, pada Selasa (2/12), dan dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, Parlindungan, perwakilan Gubernur Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Kakanwil Pemasyarakatan Bali, Kakanwil Kementerian Hukum Bali, serta para pejabat utama di provinsi Bali. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Inti dari kerja sama lima tahun ini adalah pendirian pusat riset bernama Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (Impact) di Fakultas Hukum Unud. Impact diharapkan menjadi wadah penelitian yang menjembatani kebutuhan praktis Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pendekatan teoritis yang kuat dari dunia akademik.
“Kebijakan selektif Imigrasi tidak bisa lagi didasarkan pada insting semata, melainkan harus berbasis bukti (evidence-based policy). Universitas Udayana sebagai perguruan tinggi unggulan kami harapkan menjadi mitra strategis dalam memberikan pandangan akademik, alternatif solusi, dan kajian mendalam,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Melalui Impact, berbagai isu sensitif seperti penyalahgunaan visa bekerja, praktik nominee dalam investasi properti, hingga penanganan orang asing dari wilayah konflik dapat dianalisis secara lebih komprehensif dari perspektif hukum, ekonomi, dan sosial.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa PKS mencakup aspek riset, kurikulum, hingga pengabdian kepada masyarakat. “Sebagai tindak lanjut PKS, Fakultas Hukum khususnya Program Studi S2 Magister Hukum akan membentuk mata kuliah wajib Hukum Keimigrasian,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan tenaga pengajar praktisi dari Ditjen Imigrasi untuk mengajar dan menguji tesis/disertasi, kolaborasi riset hukum dan keimigrasian, beasiswa khusus S2 dan S3 bagi SDM Imigrasi, sosialisasi dan pengabdian masyarakat melalui program Kampus Berdampak, termasuk edukasi anti-praktik nominee dan patroli siber intelektual.
Plt. Dirjen Imigrasi berharap sinergi ini mampu memperkuat kebijakan keimigrasian di Bali agar tidak hanya fokus pada keamanan, namun juga mendukung pembangunan berkelanjutan serta perlindungan terhadap kedaulatan ekonomi dan budaya lokal.
Dalam kuliah umum bertajuk “Strategi Imigrasi dalam Memetakan Masa Depan Bali”, Yuldi Yusman memaparkan dilema kebijakan keimigrasian yang dihadapi Bali. Pulau Dewata mencatat kunjungan kumulatif WNA mencapai 5.297.869 jiwa per September 2025 dan diproyeksikan menembus 7 juta pada akhir tahun.
Peningkatan ini mendongkrak ekonomi, namun juga memunculkan berbagai persoalan seperti: penyalahgunaan izin tinggal, overstay, pelanggaran hukum, pelanggaran adat dan norma lokal. “Kemudahan akses yang diberikan selama ini harus diimbangi dengan pengawasan dan kebijakan selektif yang adaptif. Bali tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Yuldi.
Ia menegaskan bahwa selective policy harus berevolusi, tidak hanya sebagai fasilitator pariwisata, tetapi juga sebagai benteng kedaulatan negara di tengah derasnya arus globalisasi. (BC5)

















