balibercerita.com –
Permasalahan pemukulan yang terjadi di wilayah Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak yang sebelumnya saling melapor telah mencapai kesepakatan dan menandatangani akta perdamaian melalui mediasi di Polsek Kuta Selatan pada Selasa (2/12). Dalam proses tersebut, FH selaku sopir truk yang memicu insiden juga menyatakan kesediaannya melaksanakan upacara bendu piduka.
Sebelum mediasi berlangsung, ribuan krama Desa Adat Jimbaran mengadakan aksi damai di depan Polsek Kuta Selatan. Massa menuntut keadilan bagi dua warga yang sebelumnya diamankan polisi. Ketegangan bermula setelah FH melakukan pemukulan terhadap salah satu warga, yang kemudian memicu keributan.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, I Made Sena menjelaskan bahwa mediasi digelar atas keinginan kedua belah pihak. Proses ini dilakukan setelah polisi melakukan penangkapan serta pemeriksaan saksi-saksi. Pertemuan turut dihadiri keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tim hukum.
“Hasil mediasi antara para pihak sudah sepakat untuk menempuh jalan damai dengan menerangkan suatu kesepakatan perdamaian,” ujar Sena.
Ia menyampaikan bahwa dokumen restorative justice akan disampaikan kepada pimpinan. Secara formil dan materiil, hasil mediasi telah dianggap terpenuhi. “Oleh karena yang kasus laporan penganiayaan itu yang dilaporkan oleh warga Jimbaran, sudah kita sampai lakukan upaya paksa, berupa penangkapan dan penahanan jadi yang bersangkutan nanti akan mengajukan permohonan penangguhan maupun dari penahanannya,” ungkapnya.
Untuk sementara, FH dikenakan sanksi wajib lapor. Sementara, dua warga Jimbaran yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan. Pihak kepolisian pun berharap seluruh masyarakat dari kedua belah pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif setelah adanya perdamaian.
“Baru tadi malam kami amankan (warga Jimbaran) statusnya masih saksi, karena memang hari ini sudah terjadi perdamaian sehingga proses selanjutnya untuk tersangka ataupun yang lainnya belum kita lakukan,” jelasnya.
Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga menyambut baik keputusan pembebasan dua warganya serta tercapainya kesepakatan damai dalam mediasi. “Walaupun proses mediasi sedikit alot, kami sebagai krama meminta kepada yang mengawali kejadian onar agar melaksanakan upacara bendu piduka pada 4 Desember 2025 pada hari Purnama Sasih Kanem di lokasi kejadian,” jelas Rai Dirga.
Sementara itu, kuasa hukum FH, Alexius Barung mengatakan, pihaknya telah menyetujui akta perdamaian dan mencabut laporan kepolisian. Ia berharap ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa.
“Kami memang selalu buka ruang untuk berdamai. Karena kami berada di Bali maka dari itu kami mohon kepada semua pihak agar ke depannya selalu damai dan tidak ada lagi implikasi dari kasus ini untuk ke depannya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan kesediaan pihaknya memenuhi permintaan Desa Adat Jimbaran terkait pelaksanaan upacara bendu piduka. Semua biaya untuk upacara tersebut akan ditanggung oleh pihaknya. “Untuk penanggung jawab perihal upacaranya itu dan canang dan sebagainya itu kami yang bertanggung jawab. Karena kami ingin agar tanah Bali ini selalu damai dan tidak ada lagi pertumpahan darah,” paparnya. (BC9)

















