Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya untuk menjaga Pantai Bingin agar tidak jatuh ke tangan investor swasta secara sepihak. Hal ini disampaikan menyusul aksi pembongkaran sejumlah bangunan yang dibangun di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin resmi.
Menurut Bupati Adi Arnawa, tindakan pembongkaran tersebut didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah. “Secara faktual dan aspek hukum, bangunan itu dibangun di atas aset pemerintah kabupaten Badung tanpa izin. Dalam Permendagri, jelas setiap pemanfaatan aset daerah harus seizin pemerintah daerah, apakah disewakan atau digunakan dengan cara lain,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, setelah pembongkaran selesai, pihaknya akan menata ulang kawasan Pantai Bingin agar menjadi destinasi baru yang lebih baik dan teratur. “Yang mengelola tentu pemerintah, tetapi kami tidak mungkin memarginalkan masyarakat sekitar. Potensi ini harus dikelola secara tertib, tidak boleh liar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi Arnawa menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Bingin nantinya akan melibatkan pemerintah, desa adat, dan masyarakat setempat agar semua pihak memperoleh manfaat ekonomi. “Kami akan memberikan ruang dan kesempatan agar desa adat bisa mendapatkan income, pemerintah dapat, dan masyarakat juga mendapat manfaat. Itu tujuan kami,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa setelah proses pembongkaran dan penataan, pemerintah akan kembali duduk bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk membahas pengelolaan kawasan Pantai Bingin ke depan.
Dengan langkah ini, ia berharap Pantai Bingin bisa menjadi destinasi wisata yang terkelola baik dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (BC5)



















