Mangupura, balibercerita.com –
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menekankan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung agar segera melakukan koordinasi dengan prajuru Majelis Madya, Majelis Alit, begitu juga dengan para bendesa dan baga yang ada di setiap desa adat. Koordinasi ini dalam rangka memberikan pelatihan kepada serati, membentuk Warung Uparengga dan mengembangkan peternakan babi/ayam caru untuk kebutuhan upakara.
“Kita harus bertaruh penuh dalam melestarikan dan mengembangkan adat, karena adat dan budaya merupakan aset utama Pulau Bali. Untuk itu, saya sampaikan kepada prajuru desa adat agar selalu menjalin komunikasi dengan pemerintah. Karena keberadaan desa adat dan prajuru menjadi tanggung jawab kita, agar jangan sampai ayah-ayahan prajuru desa adat, matemahan wicara maupun matemahan wisya. Sudah tuyuh ngayah malah kena masalah hukum, untuk itu kita wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Bupati Giri Prasta didampingi Sekda Adi Arnawa saat menyerahkan bantuan dana hibah operasional kepada MDA dan PHDI Kabupaten Badung.
Nilai bantuan masing-masing sebesar Rp 450 juta. Penyerahan dilakukan, Kamis (19/5), bertempat di kantor Bupati Badung, Puspem Badung. Turut hadir, Kadisbud Badung, I Gede Eka Sudarwitha, jajaran pengurus MDA dan pengurus PHDI Badung
Bupati Giri Prasta juga menginginkan MDA Badung agar memberikan sosialisasi ke desa adat untuk melakukan pendataan jumlah pura yang ada di masing-masing wilayahnya. “Ke depan, setelah selesai semua pembangunan pura yang ada di Kabupaten Badung, saya mau setiap pura yang ada di 122 desa adat, akan kami anggarkan dana upakara piodalan untuk tingkat madya dan alit per tahunnya. Sementara untuk upakara piodalan tingkat utama kita anggarkan dana dari Dinas Kebudayaan. Tujuan saya adalah agar krama Badung tidak sampai mengeluarkan urunan berkenaan dengan adat agama tradisi seni dan budaya,” ujarnya.
Pihaknya turut memberikan bantuan dana operasional kepada PHDI untuk menghindari terjadinya kevakuman pelayanan terhadap umat Hindu di Badung. Sedangkan dalam menyikapi dualisme PHDI, Bupati Giri Prasta menegaskan pihak manapun yang nantinya diakui oleh pemerintah pusat, itu yang nanti dilaksanakan di Kabupaten Badung.
“Itu hal yang prinsip karena kami di Kabupaten Badung, PHDI dan MDA sudah berkolaborasi dari dulu dalam memberikan pelayanan kepada umat Hindu yang ada di Kabupaten Badung. PHDI Badung juga kami minta untuk melaksanakan kegiatan dharma santi yang bisa diadakan sebelum hari raya Galungan ataupun setelah hari raya Nyepi dengan memberikan pelatihan kepada para pemangku, serati dan yowana. Selain itu bisa juga melaksanakan kriya patra/mencetak buku yang dijadikan pegangan pemangku sehingga ke depan ada pakem terkait pelaksanaan pujawali. Misalkan, melaksanakan Dewa Pratista agar sesuai dengan Lontar Panglukuning Dasa Aksara dan Lontar Panglukuning Panca Aksara Pari Kandaning Parahyangan ini bisa dilakukan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua MDA Kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja didampingi Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra mengucapkan terima kasih kepada bupati dan Pemkab Badung karena telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap pelestarian dan pembangunan desa adat maupun pelayanan kepada umat di wilayah Kabupaten Badung. (BC13)