balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satpol PP mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) berinisial MS asal Rusia yang diduga melakukan tindakan meresahkan di sebuah resort di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. WNA tersebut telah berada dalam penanganan Imigrasi Ngurah Rai dan direkomendasikan untuk dideportasi setelah kondisi kesehatannya pulih.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, Made Astika Jaya mengatakan, penanganan terhadap MS merupakan bentuk respons cepat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan pariwisata, khususnya di wilayah Kuta Selatan serta bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, rasa aman wisatawan, citra pariwisata Badung sebagai destinasi wisata internasional.
“Berdasarkan laporan yang diterima, WNA berinisial MS warga negara Rusia sudah berada dalam penanganan dan pengawasan pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” ujar Astika seizin Kasatpol PP Badung saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).
Menurut Astika, saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah dinyatakan sembuh, Satpol PP Badung akan mengajukan rekomendasi kepada pihak Imigrasi agar dilakukan tindakan deportasi. “Masih dirawat di rumah sakit. Jika sudah sembuh akan kami rekomendasikan untuk dideportasi,” katanya.
Astika menegaskan, koordinasi antara Satpol PP Badung dan Imigrasi Ngurah Rai telah dilakukan sejak awal penanganan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi. “Kami sudah koordinasikan dengan Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak resort tempat MS menginap melaporkan sejumlah perilaku yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan hotel. Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Badung bersama instansi terkait segera melakukan penanganan sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penanganan awal, MS diduga mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan tertentu yang memengaruhi perilakunya. Namun demikian, proses lanjutan terkait status keimigrasian kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Imigrasi. (BC5)


















