
balibercerita.com –
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Badung menyatakan persetujuan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Namun, di balik persetujuan tersebut, fraksi ini turut menyampaikan sejumlah masukan, mulai dari penanganan krisis air bersih di wilayah Kuta Selatan, penguatan UMKM, hingga pemerataan pembangunan infrastruktur.
Sikap tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PDIP pada rapat paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11). Empat ranperda yang disetujui meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Pandangan umum tersebut dibacakan oleh I Made Rai Wirata. Hal yang menjadi perhatian utama Fraksi PDIP adalah rencana penambahan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp150 miliar hingga tahun anggaran 2029. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk 2027 direncanakan sebesar Rp37 miliar.
Fraksi PDIP berharap tambahan modal tersebut mampu memperkuat kinerja perusahaan daerah, terutama dalam menyelesaikan persoalan distribusi air bersih yang masih dialami masyarakat di kawasan Bukit. Beberapa wilayah yang menjadi perhatian di antaranya Desa Ungasan, Desa Pecatu, dan kawasan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan. “Kami berharap direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit sehingga tidak ada alasan lagi bagi direksi untuk mengeluh atas kekurangan modal,” ujar Rai Wirata.
Selain sektor air minum, Fraksi PDIP juga memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp10 miliar pada tahun anggaran 2027. Penambahan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan penjaminan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Badung. Menurut fraksi ini, rencana penyertaan modal tersebut telah memperhatikan ketentuan mengenai persentase kepemilikan saham pemerintah daerah agar tidak melampaui batas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali.
Pada pembahasan Ranperda APBD Badung 2027 yang mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi dan Sejahtera Lebih Cepat”, Fraksi PDIP juga mencermati rancangan struktur keuangan daerah. Penyusunan anggaran tersebut disebut telah mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, transparan, dan partisipatif.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp11,6 triliun lebih. Sumber penerimaan itu terdiri atas PAD sebesar Rp10,9 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp729,9 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp13,3 triliun lebih.
Alokasi tersebut mencakup belanja operasi Rp7 triliun lebih, belanja modal Rp4,3 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp145,4 miliar lebih, serta belanja transfer Rp1,9 triliun lebih. Untuk pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan dari silpa tahun sebelumnya sebesar Rp534,5 miliar lebih dan penerimaan utang daerah Rp2,6 triliun lebih.
Di luar pembahasan empat ranperda, Fraksi PDIP turut menitipkan sejumlah usulan pembangunan kepada Pemkab Badung. Usulan tersebut mencakup penuntasan pavingisasi gang di Desa Pecatu, pelebaran ruas Jalan Cemongkak menuju Buana Sari, pembangunan akses jalan menuju Pantai Labuan Sait, serta kelanjutan pembangunan trotoar dari Meningen ke Munggu. Berbagai usulan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendukung konektivitas antarwilayah, termasuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Fraksi PDIP juga menyinggung bencana tanah longsor di kawasan Glamping Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yang menimbulkan korban jiwa. Pemerintah Kabupaten Badung melalui BPBD didorong segera melakukan penanganan darurat sekaligus mengevaluasi kawasan yang memiliki potensi kerawanan bencana, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah. “Kami Fraksi PDIP menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Badung atas kerja keras dan komunikasi yang baik bersama legislatif, sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan lancar demi kemajuan Kabupaten Badung,” paparnya. (adv)
















