
balibercerita.com –
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyatakan persetujuan terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dibahas dalam rapat paripurna, Kamis (5/11). Meski mendukung seluruh rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait proyeksi pendapatan daerah dan efektivitas penyertaan modal.
Empat ranperda yang menjadi pembahasan, yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
I Gede Suraharja saat menyampaikan PU Fraksi Golkar, menyoroti pendapatan daerah yang dirancang sebesar Rp11,6 triliun lebih dalam ranperda APBD 2027. Sementara itu, target pendapatan asli daerah (PAD) dalam rancangan APBD 2027 mencapai Rp10,9 triliun lebih. Terhadap rancangan tersebut, Fraksi Golkar berpendapat bahwa dominasi PAD mencerminkan besarnya ketergantungan struktur penerimaan pada sumber-sumber pendapatan daerah sendiri. “Sehingga ketepatan proyeksi pajak daerah dan ketahanan sektor pariwisata serta usaha pendukungnya perlu menjadi perhatian,” ucap Suraharja.
Kemudian, untuk Ranperda penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Fraksi Golkar menilai air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan prasyarat bagi kesehatan, kegiatan ekonomi, serta keberlanjutan pariwisata. Penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama patut diarahkan bukan hanya pada penambahan aset, melainkan pada hasil pelayanan yang dapat diukur dan dirasakan pelanggan.
“Untuk itu, Partai Golkar dapat menyetujui Ranperda Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” paparnya.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Fraksi Golkar menyatakan, penambahan penyertaan modal harus ditopang kajian kelayakan yang memuat laporan keuangan audit, laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portofolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, serta proyeksi imbal hasil atau dividen. “Partai Golkar juga dapat menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan daerah,” ucapnya.
Terakhir, untuk Ranperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fraksi Golkar mendorong agar pencabutan peraturan daerah tersebut diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan. “Pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar mendukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (adv)
















