Dua Usaha Paralayang di Kutuh Ternyata Tak Berizin, Diminta Hentikan Operasional Sementara

0
262
Paralayang Kutuh
PPNS saat melakukan pemeriksaan izin usaha paralayang di Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Rabu (6/8). (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pelaku usaha paralayang di Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, pada Rabu (6/8). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya video aktivitas wisata paralayang yang memperlihatkan melintas di atas kawasan Pura Gunung Payung.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dua dari empat usaha paralayang yang beroperasi di wilayah tersebut belum mengantongi izin usaha yang sah.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengecekan perizinan. Hasilnya, ditemukan ada penyedia jasa aktivitas wisata yang belum melengkapi izin usaha mereka.

Baca Juga:   PMI Bali Gelar Mukerprov 2025, Susun Arah Program Kerja Tahun 2026

“Dari empat usaha tersebut, dua usaha sudah memiliki NIB, SOP dan NPWPD. Ada dua usaha yang belum,” ujar Suryanegara.

Dua usaha yang belum berizin tersebut kini diminta untuk segera melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, kegiatan usaha mereka dihentikan sementara sampai izin diterbitkan.

“Sudah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara usaha sampai dengan memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:   Dorong Kepedulian Siswa, Komunitas Laksana Becik Gelar Pelatihan Membuat Lilin dari Minyak Jelantah di SDN 11 Jimbaran

Suryanegara menjelaskan, kegiatan wisata udara seperti paralayang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, disebutkan seluruh aktivitas paralayang wajib dilengkapi perizinan.

“Pada pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan,” jelas birokrat asal Denpasar tersebut.

Baca Juga:   Usai Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK, Bunda Rai Tinjau Inovasi Olah Sampah Plastik Jadi BBM di Denbantas

Sementara, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menyatakan, kegiatan paralayang seharusnya mengikuti jalur dan radius terbang yang telah ditentukan. Ia juga memperkirakan bahwa video yang viral di media sosial kemungkinan tidak merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Jadi ada batasan dimana boleh menerbangkan itu. Tetapi yang namanya kadang-kadang foto atau berupa video, dari jauh kan kelihatan mungkin ya di atas pura, padahal mungkin itu sudah ada jaraknya,” ucap Anom Gumanti. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini