Mangupura, balibercerita.com –
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan penggunaan aset daerah dengan membongkar 48 usaha pariwisata ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Bingin, Badung. Langkah ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali.
Menurut Koster, usaha-usaha tersebut dibangun di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang terdaftar sebagai aset resmi, namun tidak memiliki izin dan berada di kawasan hijau yang tidak diperuntukkan pembangunan komersial. “Semua bangunan itu ilegal karena tidak berizin dan melanggar aturan tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya saat pembongkaran dilaksanakan, Senin (21/7).
Penertiban ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak penggunaan lahan secara ilegal, sekaligus sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang Bali yang berkelanjutan. “Kalau kita biarkan, ini akan merusak Bali. Tidak boleh mendidik masyarakat dengan cara melanggar aturan,” tambahnya.
Gubernur juga menyampaikan bahwa nasib para pekerja yang terdampak akan dipertimbangkan dan dicarikan solusi. Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa dibenarkan, meskipun berkaitan dengan mata pencaharian.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan sektor pariwisata, Pemprov Bali juga sedang menyiapkan tim khusus untuk melakukan audit investigatif terhadap izin-izin usaha pariwisata di seluruh Bali. Vila ilegal pun akan menjadi sasaran dalam agenda penertiban ini.
“Pengawasan akan kami perketat, dan tahun ini kami komit untuk bersih-bersih di seluruh wilayah Bali,” ujar Koster. (BC5)



















